Syarat Zakat Mal
Syarat Zakat Mal Masih mengutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut ini beberapa syarat zakat mal yang penting diketahui:
- Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam.
- Syarat harta yang dikenakan zakat mal, antara lain; milik penuh, halal, cukup nisab, dan haul.
- Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Simak Cara Sederhana Menghitung Zakat Agar Tidak Kurang Bayar. (Foto: MNC Media)
Cara Hitung Zakat Mal
Cara menghitung zakat mal bisa dilakukan dengan menggunakan rumus 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Contohnya, di 1 Januari 2022, Anda memiliki emas sebanyak 200 g. Maka nisab harta kekayaan berupa emas sebesar 2,5%.
Dengan demikian, besar zakat mal yang harus Anda bayar yaitu:
Zakat mal = emas x nisab Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g Jadi, zakat mal yang harus Anda keluarkan yaitu sebesar 5 g atau setara dengan uang Rp4.690.495 (harga 1 g emas = Rp938.099).
Selain menghitung sendiri, saat ini BAZNAS juga memiliki kalkulator zakat yang bisa membantu menghitung zakat mal secara online. Kalkulator zakat tersebut bisa diakses lewat tautan
Cara Hitung Zakat Lainnya.
- Zakat fitrah diwajibkan bayar oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk makan walau sehari semalam, besarnya adalah 2,5 kilo atau 3,5 liter beras atau uang tunai yang setara harganya.
- Zakat maal memiliki berbagai macam nisab yang berbeda tergantung jenis harta.
Itulah penjelasan cara sederhana menghitung zakat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.