IDXChannel - Pengertian mustahik dalam zakat penting diketahui. Mustahik merupakan sebutan untuk orang yang menerima zakat. Salah satunya adalah gharim yang termasuk orang yang berutang, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Selanjutnya orang tersebut tidak mampu membayar utangnya.
Ada juga ibnu sabil yang termasuk orang yang sedang atau akan mengadakan perjalanan dan tidak tergolong maksiat serta tidak mampu mencapai tujuannya, kecuali jika diberi bantuan. Contohnya seperti musafir yang kehilangan uangnya.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (26/3/2024), IDX Channel telah merangkum pengertian mustahik dalam zakat, sebagai berikut.
Pengertian Mustahik dalam Zakat
Mustahik zakat merupakan sebutan untuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam buku yang berjudul Modul Fiqih Ibadah, Rosidin, (2021:42), terdapat 8 (delapan) golongan orang yang berhak menerima zakat menurut agama Islam, sebagaimana tercantum dalam Surat al-Taubah [9]: 60.
إِنَّمَا الصَّدَقْتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسْكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
(التوبة: ٦٠) وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيل
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf yang dilunakkan hati mereka, (untuk memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, (orang-orang yang berperang) di jalan Allah dan musafir.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir
Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan pokok hidupnya yang berupa sandang, pangan dan papan. Ibaratnya Pak Andre membutuhkan Rp100.000, akan tetapi hanya mempunyai Rp30.000.
2. Miskin
Miskin ialah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang mencukupi setengah atau lebih dari kebutuhan pokok hidupnya. Ibaratnya Pak Andre membutuhkan Rp100.000, tetapi hanya mempunyai Rp50.000 - Rp90.000.
3. Amil
Amil ialah para petugas yang mengelola zakat, seperti pendataan, pengumpulan dan pendistribusian. Amil zakat disyaratkan mempunyai sikap adil dan mengetahui Fiqih Zakat. Contoh Amil zakat adalah Baznas dan Lazis.
4. Muallaf
Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam, sehingga niatnya dalam beragama Islam dinilai masih lemah. Oleh karena itu, orang tersebut perlu diberi zakat demi memperkuat hatinya agar semakin mantap menjadi muslim.
5. Riqab
Riqab ialah para budak mukatab muslim yang tidak mampu melunasi biaya untuk memerdekakan dirinya sendiri, meskipun dia mempunyai kemampuan dan pekerjaan.
6. Sabilillah
Sabilillah ialah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Contohnya para mujahid yang berperang membela agama Islam. Menurut Imam Qafal, madrasah, masjid, yayasan-yayasan sosial, panti asuhan, keagamaan dan lain-lain termasuk kategori Sabilillah, sehingga menurut sebagian ahli Fiqih, zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor tersebut.
Itulah informasi terkait pengertian mustahik dalam zakat yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.