Besaran Zakat Fitrah
Menurut Hadits Sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Sudah dipastikan besaran zakat fitrah yaitu sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Siapa yang Wajib Ber-zakat
Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.
Penerima Zakat
Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, yaitu:
- Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
- hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
- Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
- Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
- Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
- Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
- Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
- Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
- Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)
Pembayaran Zakat dengan Uang
Terkait pembayaran zakat fitrah, ada dua pendapat. Yang pertama, dalam mazhab Syafi’iyah, zakat tersebut mestilah berupa makanan pokok.