sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional, Apa Saja?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
04/04/2022 15:06 WIB
Apa perbedaan gadai syariah dengan konvensional secara umum? Berbagai produk keuangan berbasis syariah semakin banyak bermunculan di Indonesia
Simak Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Simak Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa perbedaan gadai syariah dengan konvensional secara umum? Berbagai produk keuangan berbasis syariah semakin banyak bermunculan di Indonesia. 

Setelah berbagai perbankan syariah, PT Pegadaian (Persero), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak mau kalah untuk menawarkan produk berbasis syariahnya, yaitu Pegadaian Syariah.

Nah, sebenarnya apa perbedaan gadai syariah dengan konvensional? Simak penjelasannya berikut ini:

Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional

  1. Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional

Secara umum, ada dua sistem gadai yang digunakan dalam pegadaian, yaitu gadai syariah dan gadai konvensional. Lalu, di mana letak perbedaannya?

Perbedaannya terletak pada akad yang digunakan. Pegadaian syariah adalah produk pinjaman yang berbasis gadai atau rahn dan pembiayaan. Dalam pegadaian syariah, akad yang digunakan pada produk-produk pegadaian syariah adalah akad rahn dan mun’ah. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur akad dari Pegadaian syariah di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Dengan menggunakan akad rahn dan mun’ah, maka penerapan bunga pinjaman antara Pegadaian syariah dan konvensional tentu saja berbeda.

  1. Produk Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah menawarkan beberapa produk yang bisa Anda gunakan, antara lain:

  • Amanah

Amanah merupakan produk Pegadaian syariah yang berupa cicilan kendaraan yang menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp5 Juta hingga Rp45 Juta dengan jangka waktu 12 hingga 60 bulan.

  • Rahn

Rahn adalah produk yang ditawarkan oleh Pegadaian syariah yang berbentuk pembiayaan gadai emas yang menggunakan emas sebagai agunannya. Pinjaman yang diberikan dimulai dari Rp50 Ribu hingga Rp1 Miliar lebih dengan jangka waktu empat bulan dan bisa diperpanjang.

  • Rahn Hasan

Barang jaminan yang digunakan dalam produk Rahn Hasan adalah emas, kendaraan, dan perhiasan. Rahn Hasan memiliki tarif mun’ah pemeliharaan sebesar 0% dan berjangka waktu 60 hari dan berlaku untuk besaran marhun bih (uang pinjaman) golongan A.

  • Rahn Flexi

Rahn Flexi adalah pinjaman yang menggunakan jaminan barang bergerak sesuai dengan syariah, seperti emas batangan, perhiasan, elektronik, serta kendaraan. 

  • Rahn Bisnis

Rahn Bisnis merupakan produk yang memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan emas batangan atau perhiasan kepada seorang pemilik usaha.

  • Arrum BPKB

Sesuai dengan namanya, Arrum BPKB menggunakan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan dari pembiayaan syariah untuk pengembangan UMKM.

  • Arrum Emas

Selain Arrum BPKB, terdapat Arrum Emas yang menggunakan perhiasan seperti emas dan berlian sebagai jaminan dari pinjaman dana tunai yang diberikan.

  • Arrum Haji

Produk ini merupakan produk pembiayaan syariah untuk porsi nomor antrean ibadah haji secara syariah dengan menggunakan jaminan emas.

Itulah perbedaan gadai syariah dengan konvensional serta beberapa produk dari Pegadaian syariah yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement