sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Pansus Haji, Kemenag: Kami akan Ikuti Semua Prosesnya

Syariah editor Widya Michella
16/07/2024 07:22 WIB
Pihaknya akan menyiapkan kebutuhan data yang diperlukan. Seperti hasil komunikasi dengan Arab Saudi hingga dokumen kebijakan alokasi kuota haji tambahan.
Soal Pansus Haji, Kemenag: Kami akan Ikuti Semua Prosesnya (FOTO:MNC Media)
Soal Pansus Haji, Kemenag: Kami akan Ikuti Semua Prosesnya (FOTO:MNC Media)

"Lalu tahun ini mendapat tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi," ujar dia.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona. 

Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu'aishim, sedang zona lima di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.

"Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China," kata Hilman.

Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement