sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Pansus Haji, Kemenag: Kami akan Ikuti Semua Prosesnya

Syariah editor Widya Michella
16/07/2024 07:22 WIB
Pihaknya akan menyiapkan kebutuhan data yang diperlukan. Seperti hasil komunikasi dengan Arab Saudi hingga dokumen kebijakan alokasi kuota haji tambahan.
Soal Pansus Haji, Kemenag: Kami akan Ikuti Semua Prosesnya (FOTO:MNC Media)
Soal Pansus Haji, Kemenag: Kami akan Ikuti Semua Prosesnya (FOTO:MNC Media)

Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. "Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII,"ujarnya.

Diketahui, Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota tambahan diaalokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus?

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement