Sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut patungan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).
Sementara, Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan,
“Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).
Di samping itu, terdapat alasan lain yakni kurban yang sering dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta. Kemudian, aktivitas menyembelihnya pun menjadi lebih banyak. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i (lih. Al Muhadzab 1/74).
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan,
“Hewan kurban yang paling afdal adalah unta, lalu sapi ketika disembelih utuh, lalu domba, lalu kambing, lalu 1/7 unta, kemudian 1/7 sapi.”