(Disebutkan dalam kitab beliau Ahkam Al-Udhiyyah).
Sedangkan Imam Ibnu Utsaimin, mengatakan, dibolehkan urunan 7 orang untuk kurban sapi atau onta. Namun tidak dibolehkan urunan lebih dari 7 orang untuk qurban sapi
"Satu kambing sah untuk qurban satu orang. Sementara sepertujuh onta atau sapi, sah untuk qurban senilai satu kambing. Jika ada dua orang atau lebih, urunan untuk qurban satu kambing, kemudian mereka jadikan qurban, ini hukumnya tidak boleh, dan qurbannya tidak sah, kecuali untuk onta atau sapi, maksimal 7 orang saja. Karena kurban adalah ibadah kepada Allah. Karena itu, tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan aturan yang ditetapkan syariat, baik terkait waktu, jumlah orang yang ikut, atau tata caranya,"
Dari pendapat-pendapat ulama di atas ditarik dari gambaran perekonomian masyarakat yang tinggal di Arab yang memang digolongkan sebagai masyarakat mampu sehingga membeli hewan kurban untuk perseorangan. Sedangkan di Indonesia masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah, sehingga membeli sapi secara patungan adalah solusi yang sering dilakukan.
Tapi semua harus dikembalikan lagi sesuai dengan kondisi keuangan dan kemampuannya dalam membeli hewan kurban, dan apabila solusi urunan kurban sapi adalah solusi terbaik maka lakukanlah, namun jika harga 1 kambing justru lebih murah dibanding 1/7 sapi ini juga bisa jadi pilihan.
(SANDY)