sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Lunas, Calon Jamaah Tak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji

Syariah editor Widya Michella
14/04/2022 10:20 WIB
Calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak perlu membayarkan selisih yang terjadi di tahun 2022 ini.
Sudah Lunas, Calon Jamaah Tak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji. (Foto: MNC Media)
Sudah Lunas, Calon Jamaah Tak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan kepada calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak perlu membayarkan selisih yang terjadi di tahun 2022 ini. Kelebihan biaya, nantinya akan disesuaikan dengan Embarkasi keberangkatan masing-masing daerah.

Diketahui, ada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Sedangan Bipih 2022 sebesar Rp39,8 juta sehingga ada selisih dengan penetapan Bipih 2022 tersebut.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag dikutip dalam keterangan resminya, Kamis,(14/04/2022)

Kemudian, Menag Yaqut mengatakan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement