Tim penjualan tanpa lelang kendaraan ini bertolak ke Arab Saudi setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pihak Kemenkeu telah menerbitkan surat No S-202/MK.6/KN.4/2024 tertanggal 1 November 2024 perihal Persetujuan Penjualan Tidak Secara Lelang Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah Arab Saudi.
Menurut Nasrullah butuh waktu cukup lama untuk melakukan proses penjualan. Operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah berlangsung puluhan tahun, menyisakan banyak aset, termasuk kendaraan operasional haji.
Sejak awal, jelas Nasrullah, aset-aset yang ada di Jeddah Arab Saudi tercatat sebagai Barang Milik Haji (BMH).
Namun karena tidak ada mekanisme pengelolaan terkait BMH, maka atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), asset tersebut agar segera dialihkan menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) yang berada di Satker Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, dimulai dari inventarisasi aset kendaraan, pengalihan aset dari BMH ke BMN, sekaligus pencatatan dalam sistem aplikasi, permohonan persetujuan penjualan kendaraan dari Ditjen PHU, hingga terbitnya surat persetujuan penjualan dari Kementerian Keuangan, akhirnya pada 20 Desember 2024, bertempat di gudang sewa kendaraan daerah Ar-Rehab Jeddah, tim telah berhasil melakukan penjualan kepada pihak pembeli dari Perusahaan Salim Ahmad Salim Az-Zahrani,” ujar Nasrullah.