Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah bisa berbeda-beda tergantung pada konteks hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa dasar hukum hibah di Indonesia adalah:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1666-1681) diatur mengenai hibah yang berhubungan dengan hak-hak harta benda.
2. Hukum Islam
Hibah juga diatur dalam hukum Islam, yang dapat ditemukan dalam berbagai kitab fiqh, seperti dalam Al-Qur'an (misalnya Surah Al-Baqarah 2:267) dan hadis-hadis yang membahas tentang pemberian dengan ikhlas.
Hibah memiliki keistimewaan sebagai bentuk pemberian yang tidak mengharuskan penerima untuk mengembalikan sesuatu sebagai balasannya. Namun, pemberian hibah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya unsur paksaan.
(Shifa Nurhaliza Putri)