sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sukarela, Apa Itu Hibah dari Segi Rukun, Jenis, dan Dasar Hukumnya?

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
12/02/2025 17:38 WIB
Memahami apa itu hibah dari rukun, jenis, dan dasar hukumnya sangat penting untuk dicermati.
Sukarela, Apa Itu Hibah dari Segi Rukun, Jenis, dan Dasar Hukumnya? (Foto: Apa Itu Hibah)
Sukarela, Apa Itu Hibah dari Segi Rukun, Jenis, dan Dasar Hukumnya? (Foto: Apa Itu Hibah)

Dasar Hukum Hibah

Dasar hukum hibah bisa berbeda-beda tergantung pada konteks hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa dasar hukum hibah di Indonesia adalah:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1666-1681) diatur mengenai hibah yang berhubungan dengan hak-hak harta benda.

2. Hukum Islam
Hibah juga diatur dalam hukum Islam, yang dapat ditemukan dalam berbagai kitab fiqh, seperti dalam Al-Qur'an (misalnya Surah Al-Baqarah 2:267) dan hadis-hadis yang membahas tentang pemberian dengan ikhlas.

Hibah memiliki keistimewaan sebagai bentuk pemberian yang tidak mengharuskan penerima untuk mengembalikan sesuatu sebagai balasannya. Namun, pemberian hibah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya unsur paksaan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement