IDXChannel - Tren pengelolaan wakaf semakin berkembang, tidak lagi melulu berupa aset. Namun sekarang pemanfaatan dana wakaf lebih fleksibel seperti wakaf uang tunai hingga benda lainnya.
Melansir dari wacids.or.id, Minggu (18/12/2022), dana wakaf juga dapat disalurkan dalam bentuk saham atau biasa disebut sebagai wakaf saham.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, saham adalah salah satu jenis obyek wakaf aset bergerak yang diakui di Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pengembangan wakaf produktif dengan mengonversi saham syariah menjadi wakaf untuk keperluan produktif atau sosial (Hogan, 2016). Wakaf saham merupakan bentuk kerjasama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nadzir (pengelola aset wakaf) yang ditunjuk (Ardhana, 2021).