Namun saat ini wakaf saham belum banyak dikenal masyarakat, meski sudah resmi diluncurkan sejak 26 April 2019. Dan melalui wakaf saham, investor dapat melakukan dua hal secara bersamaan yaitu investasi sekaligus kegiatan sosial.
Dalam implementasinya, wakaf saham dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mewakafkan saham syariah atau keuntungan dari saham syariah berupa dividen dan/atau capital gain (Hogan, 2016; Musthofa, 2020).
Jumlah investor saham syariah terus mengalami kenaikan. Tercatat dalam beberapa tahun ini sebanyak 93.870 investor di pasar modal syariah pada bulan Maret 2021 dan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 65% (2016-2021) (Ardhana, 2021).
Pemerintah juga mendukung hal ini, dan meminta masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang potensi besar pengembangan wakaf uang menjadi wakaf saham, karena hal ini akan memberi peluang yang besar dalam meningkatkan wakaf produktif Indonesia.
(DES/ Rita Hanifah)