sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Aset, Investor Perlu Tahu Wakaf Saham yang Sedang Tren

Syariah editor Desi Angriani
18/12/2022 20:40 WIB
Saham adalah salah satu jenis obyek wakaf aset bergerak yang diakui di Indonesia.
Tak Hanya Aset, Investor Perlu Tahu Wakaf Saham yang Sedang Tren (Foto: MNC media)
Tak Hanya Aset, Investor Perlu Tahu Wakaf Saham yang Sedang Tren (Foto: MNC media)

Namun saat ini wakaf saham belum banyak dikenal masyarakat, meski sudah resmi diluncurkan sejak 26 April 2019. Dan melalui wakaf saham, investor dapat melakukan dua hal secara bersamaan yaitu investasi sekaligus kegiatan sosial. 

Dalam implementasinya, wakaf saham dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mewakafkan saham syariah atau keuntungan dari saham syariah berupa dividen dan/atau capital gain (Hogan, 2016; Musthofa, 2020).

Jumlah investor saham syariah terus mengalami kenaikan. Tercatat dalam beberapa tahun ini sebanyak 93.870 investor di pasar modal syariah pada bulan Maret 2021 dan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 65% (2016-2021) (Ardhana, 2021).

Pemerintah juga mendukung hal ini, dan meminta masyarakat untuk  meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang potensi besar pengembangan wakaf uang menjadi wakaf saham, karena hal ini akan memberi peluang yang besar dalam meningkatkan wakaf produktif Indonesia.

(DES/ Rita Hanifah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement