Fuad mengatakan asas keadilan seharusnya dituangkan dalam UU Haji dan dirasakan oleh seluruh jamaah haji Indonesia yang berhak berangkat. Sebab para jemaah haji khusus juga rela menanti keberangkatan nya hingga 2 tahun karena alasan pandemi.
"Namun jika tertundanya keberangkatan karena pengambil keputusan menunda kembali dengan melanggar aturan, hal itu tidak boleh terjadi, tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya,"tutur dia.
(IND)