IDXChannel - Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pengakuan timbal balik sistem halal antara kedua negara.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kesepakatan ini menandai babak baru dalam penguatan kerja sama Indonesia dan Selandia Baru, khususnya dalam perdagangan produk halal berupa makanan, minuman, dan produk hewani.
“Kedua negara telah mencapai kesepakatan mengenai jaminan produk halal untuk makanan, minuman, dan produk hewani yang diperdagangkan di antara keduanya,” kata Haikal, Sabtu (14/6/2025).
“Penandatanganan ini adalah pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia. Ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” lanjutnya.