IDXChannel - Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra mengatakan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah (visa transit) juga dapat melaksanakan umrah.
Bahkan, visa transit 24 jam diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna terlebih dahulu.
Hal ini disampaikannya usai Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H pada 1 Agustus 2022 di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah.
Pertemuan ini dipimpin oleh Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf. Serta, Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Sementara untuk delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,”kata Nafit dikutip pada laman resmi Kemenag, Kamis,(04/08/2022).
Lebih lanjut, Nafit menyampaikan guide atau muthawwif jamaah umrah juga tidak harus orang Saudi. Arab Saudi memperbolehkan Indonesia untuk menggunakan Muthawwif warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jamaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.
Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,”tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan Arab Saudi telah membuka penyelenggaraan umrah 1444H seluas-luasnya bagi negara Indonesia.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jamaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,”kata Nur Arifin.
Terkait penerbitan visa, Arifin mengatakan kini prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.