IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M kepada Komisi VIII sebesar Rp90.050.637,26.
BPIH 1444H/2023M meliputi biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji (Bipih) sebesar Rp49.812.726 atau 55,3% dengan penggunaan nilai manfaat sebesar 40,237,937 atau 44,7%.
"Biaya BPIH yang dirumuskan oleh pemerintah Rp90,050.637,26, hasil kajian dilakukan pemerintah," kata Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief dalam RDP dengan Panja Komisi VIII RI di gedung DPR RI Senayan, Rabu (15/2/2023).
"Kalau kita rumuskan untuk Bpihinya insya Allah kami melihat bahwa jamaah melunasi BPIH untuk tahun ini sebesar Rp49.812.726 atau 55,3%, nilai manfaat yang akan digunakan Rp40.237.937 atau 44,7%,"tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengusulkan BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi oleh menjadi Rp98,89 juta per jemaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah (Bipih) mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Namun beberapa waktu lalu, Kemenag RI menurunkan usulan simulasi BPIH 2023 yang semula Rp98,8 juta menjadi Rp96,4 juta. Dengan begitu, usulan biaya haji turun Rp2,4 juta.
Terbaru, Komisi VIII mengatakan pihaknya telah berhasil menurunkan usulan BPIH 2023 dari Rp98,8 juta menjadi Rp90,2 juta. Dimana Bipih yang dibayarkan per jemaah sebesar Rp49 juta atau 55,2 persen dengan nilai manfaat Rp40.4 juta atau 44,8 persen.
(SAN)