IDXChannel - Anak yatim memiliki kedudukan yang istimewa di dalam Islam. Sebagai umat muslim, memuliakan anak yatim adalah keharusan.
Allah SWT menyebut bahwa seseorang akan masuk dalam kategori pendusta agama jika dia menyakiti, tidak peduli dan menolak membantu anak yatim.
“Tidakkah kamu (orang) yang mendustakan agama?” Maka itulah orang yang menghardik anak yatim,” (QS. Al-Ma’un ayat 1-2).
Menafkahkan harta di jalan Allah untuk anak yatim adalah perbuatan yang balasannya pahala dan surga. Lalu apakah boleh menyalurkan zakat untuk anak yatim?
Di dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah telah menegaskan siapa saja golongan yang menerima zakat.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (Muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Berdasarkan ayat di atas para ulama menegaskan bahwasanya anak yatim bukan termasuk ashnaf penerima zakat, tetapi boleh menerima zakat apabila dia masuk kedalam golongan tersebut.