Perlu diperhatikan, seorang anak dikatakan sebagai anak yatim jika dia telah ditinggal wafat oleh ayah kandungnya. Serta anak tersebut masih di bawah umur dan belum akil baligh, sebab akan hilang sifat yatimnya jika dia sudah baligh.
Selain itu, ada kriteria yang perlu diperhatikan sebelum menyalurkan zakat kepada anak yatim, yakni apakah ada keluarga yang menafkahinya? Kemudian apakah dia berada dalam keadaan cukup dan mandiri.
Dikatakan Imam Ibn Utsaimin dalam Kitab Majmu Al-Fatawa:
“Jika dia (anak yatim) tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya, dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, dia diberi zakat. Namun, jika ada yang telah menafkahinya, dia sama sekali tidak berhak menerima zakat”
Sehingga, bukan karena status yatimnya dia termasuk sebagai penerima zakat melainkan karena masuk ke dalam kriteria penerima zakat.
Seperti misalnya, anak tersebut fakir, miskin dan tidak memiliki keluarga yang bisa mencukupi kebutuhannya.
Wallahualam
(Ustaz Ahmad Pranggono - Dompet Dhuafa)