Waktu Tepat
Baznas menambahkan, selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah.
Pertama, waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
Kedua waktu sunnah, yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Ketiga, waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
Keempat waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.
Dengan demikian, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.