Saiful menjelaskan sebagai bagian dari Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 18 Tahun 2020, bertujuan untuk menciptakan Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, modern, cerdas, dan unggul. Salah satu strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut adalah meningkatkan pemanfaatan ekonomi keagamaan, dengan fokus pada peningkatan kualitas penerimaan dana zakat dan wakaf.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan dalam menyambut momentum Ramadan di tahun ini, Kementerian Agama mengadakan pelaksanaan Festival Ramadan.
Ia menyebut kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif yang dilakukan Kementerian Agama bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), para pemangku kepentingan lainnya, termasuk lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat umum.
“Festival Ramadhan juga diharapkan menjadi media yang efektif untuk mempererat koordinasi dan konsolidasi di antara berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum,” ucap Kamaruddin.