Di tingkat pusat, ada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang susunan pengurusnya adalah Presiden dan Wakil Presiden serta menteri-menteri. Sedangkan di daerah, ada Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) yang diisi oleh pejabat di tingkat provinsi.
"Artinya itu sudah menjadi institusi kenegaraan di daerah sudah 24 (KDEKS)," paparnya.
Selain itu, Wapres yang menjadi Ketua Harian KNEKS itu menyampaikan, saat ini semua instrumen ekonomi dan syariah juga sudah tersedia di Indonesia mulai dari sisi keuangan syariah, industri halal, hingga pengembangan usaha syariah.
Di samping itu, ekonomi dan keuangan syariah saat ini juga sudah menjadi bagian sistem ekonomi nasional.