"Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya,Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyebutkan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 .
Menurut KH Miftahul Huda, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul. (TYO)