IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) RI, memperbolehkan daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 melaksanakan peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka namun tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,”kata Menag demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Jumat (8/10/2021).
Untuk penyelenggara kegiatan, kata Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
Lalu untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.