sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Larangan Kendaraan Konvensional di IKN, Truk Listrik MAB Dapat Banyak Pesanan

Technology editor M Fadli Ramadan
08/09/2024 14:00 WIB
Presiden mengeluarkan aturan bahwa kendaraan yang dapat beroperasional di Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya berbasis listrik. 
Ada Larangan Kendaraan Konvensional di IKN, Truk Listrik MAB Dapat Banyak Pesanan. Foto: MNC Media.
Ada Larangan Kendaraan Konvensional di IKN, Truk Listrik MAB Dapat Banyak Pesanan. Foto: MNC Media.

Sementara untuk kendaraan komersial lainnya, seperti bus, Moeldoko mengatakan belum ada permintaan. Padahal, MAB dikenal sebagai produsen yang kerap memajang bus listrik di pameran-pameran nasional.

"Untuk bus kayaknya sih belum ya. Tapi kita siap memberikan dukungan (ke IKN)," kata dia.

Sebagai informasi, semua orang yang masuk ke wilayah IKN harus menggunakan kendaraan listrik. Bahkan, mereka yang kedapatan menggunakan kendaraan konvensional akan dihentikan dan diminta berputar balik keluar dari wilayah IKN.

Kini, pemerintah juga sudah mengoperasikan kereta tanpa rel atau autonomous rapid rail transit (ART) di IKN. Kendaraan umum bertenaga listrik itu secara fungsi mirip bus gandeng, namun dengan dimensi yang lebih panjang.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement