sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Berlaku Mulai 20 Maret

Technology editor Rizki Setyo Nugroho
06/03/2023 17:36 WIB
Banyak orang yang bertanya-tanya tentang bagaimana cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta yang akan diberlakukan pada 20 Maret mendatang. 
Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Berlaku Mulai 20 Maret (Foto: MNC Media)
Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Berlaku Mulai 20 Maret (Foto: MNC Media)

1. Keadaan Motor

Rida Mulyana menyebutkan bahwa motor konvensional yang bisa mendapatkan insentif Rp7 juta untuk proses konversi ke motor listrik adalah motor yang masih layak jalan. Jadi, motor yang sudah mati atau tidak layak jalan tidak bisa mendapatkan insentif untuk proses konversi ke motor listrik. 

“Ya kalau yang udah mogok ya jangan lah. Untuk (motor) udah mati dihidupkan lagi melalui konversi, tidak, ini yang masih layak jalan.”

2. Kapasitas Mesin

Untuk kapasitas mesin, Rida menyebutkan bahwa motor konvensional yang bisa mendapatkan insentif dari konversi ke motor listrik adalah motor dengan kapasitas 110 cc hingga 150 cc. 

“Kalau bicara cc-nya, mungkin di antara 110 sampai 150 cc.”

3. Administrasi

Dari sisi administrasi, motor konvensional yang akan dikonversi harus memiliki STNK dan BPKB yang jelas dan aktif. Selain itu, nama pada STNK dan KTP dari pemilik yang ingin mengonversi harus sama agar tidak disalahgunakan. 

Perlu diingat bahwa hak untuk menerima insentif yakni satu motor untuk satu KTP. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement