1. Keadaan Motor
Rida Mulyana menyebutkan bahwa motor konvensional yang bisa mendapatkan insentif Rp7 juta untuk proses konversi ke motor listrik adalah motor yang masih layak jalan. Jadi, motor yang sudah mati atau tidak layak jalan tidak bisa mendapatkan insentif untuk proses konversi ke motor listrik.
“Ya kalau yang udah mogok ya jangan lah. Untuk (motor) udah mati dihidupkan lagi melalui konversi, tidak, ini yang masih layak jalan.”
2. Kapasitas Mesin
Untuk kapasitas mesin, Rida menyebutkan bahwa motor konvensional yang bisa mendapatkan insentif dari konversi ke motor listrik adalah motor dengan kapasitas 110 cc hingga 150 cc.
“Kalau bicara cc-nya, mungkin di antara 110 sampai 150 cc.”
3. Administrasi
Dari sisi administrasi, motor konvensional yang akan dikonversi harus memiliki STNK dan BPKB yang jelas dan aktif. Selain itu, nama pada STNK dan KTP dari pemilik yang ingin mengonversi harus sama agar tidak disalahgunakan.
Perlu diingat bahwa hak untuk menerima insentif yakni satu motor untuk satu KTP.