sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bikin Silau Warga, Lampu Rotator di Mobil Patroli Polisi Kini Ditutup Stiker

Technology editor M Fadli Ramadan
01/01/2024 02:00 WIB
Polri mendapat kritik lampu rotator yang terpasang di atap mobil menyilaukan pengendara lain. Hal ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polri mendapat kritik lampu rotator yang terpasang di atap mobil menyilaukan pengendara lain.  (MNC Media)
Polri mendapat kritik lampu rotator yang terpasang di atap mobil menyilaukan pengendara lain. (MNC Media)

“Betul pak Babhin, jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang,” jawab Kakorlantas Aan.

“Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga,” sambungnya.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan penggunaan lampu rotator sudah diatur dengan tiga warna yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement