IDXChannel - Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergisitas dalam rangka komitmen menciptakan ruang digital yang aman untuk masyarakat Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dua lembaga tersebut untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan yang terjadi di ruang digital.
"Ada beberapa kegiatan, ataupun perbaikan di dalam nota kesepahaman yang kita harapkan dengan nota kesepahaman yang ada ini, tentunya, hal-hal yang kita butuhkan dalam hal penegakan hukum, khususnya yang terjadi di ruang digital," kata Sigit di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Sigit, ruang digital kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Seperti, penipuan, judi online, scam dan tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.
Sebab itu, Sigit menegaskan, dengan adanya MoU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal dan optimal bagi seluruh masyarakat.