"Sehingga kemudian kita menghindari terjadinya korban-korban yang terdampak karena kejahatan yang terjadi di dunia maya di Indonesia," kata Sigit.
Selain itu, dalam MoU Polri dan Komdigi itu juga diatur soal kerja sama atau sinergisitas dalam rangka pengamanan pusat data nasional. Serta, pelayanan untuk memberikan respons cepat dari segala aduan masyarakat.
"Dan kemudian juga kerja sama terkait dengan pengamanan Pusat Data Nasional dan juga sosialisasi terkait dengan pelayanan-pellayanan yang ada, baik di Komdigi maupun di Polri," katanya.
"Sehingga kita bisa memberikan respons cepat terhadap apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. Dan tentunya, hal-hal lain yang harus kita lakukan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi," kata Sigit.
(Nur Ichsan Yuniarto)