Selain itu, Budi memberikan peringatan kepada platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online bakal dikenakan denda sebanyak Rp500 juta per konten.
Menurutnya, denda tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” ujarnya.
Budi mengatakan, Kominfo telah melakukan penanganan konten judi online melalui berbagai upaya. Pertama, pemutusan akses 1,91 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kedua, pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.