Sebagai informasi, saat ini penarikan kendaraan tidak boleh lagi menggunakan kekerasan oleh debt collector. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Dalam Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelaku usaha dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
"Ini mulai muncul setelah adanya, mohon maaf aturan OJK di tahun 2023 di mana untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet, itu enggak boleh sembarangan. Tapi dari situ kemudian banyak yang kreatif lah (menggunakan ormas), ini juga mengganggu," ujarnya.
Kukuh menjelaskan, debitur yang kesulitan membayar cicilan membuat jasa pembiayaan juga memperketat aturan mereka. Sehingga, persyaratan yang semakin rumit menjadi salah satu penyebab penjualan kendaraan menurun.
"Di Indonesia, 80 persen orang beli mobil pakai kredit. Waktu kreditnya terganggu karena kemudian perusahaan-perusahaan pembiayaan ini terganggu, mereka menaikkan, meningkatkan pengamanannya, memperketat persyaratan dan itu dampaknya adalah penurunan penjualan kendaraan," kata Kukuh.
(Dhera Arizona)