Berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, perusahaan teknologi besar harus membuka diri terhadap persaingan untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.
Pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengecam kebijakan DMA Uni Eropa. Dia menuduh Brussel secara tidak adil menargetkan perusahaan-perusahaan AS.
Google sudah menjadi subjek beberapa penyelidikan DMA formal. Setiap pelanggaran DMA dapat berujung pada denda hingga 10 persen dari total omset global perusahaan.
Seruan Uni Eropa ini bukan bagian dari investigasi DMA formal, sehingga Google tidak akan dikenai denda jika menolaknya. (Wahyu Dwi Anggoro)