Itu diatur dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) menjelaskan waktu mengendarai mobil yang ideal adalah selama 3 (tiga) jam. Menurutnya, jika melebihi waktu tersebut maka akan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Idealnya itu 3 jam. Jadi pada satu jam pertama menyetir itu konsentrasi kita berkurang 25 persen, dua jam berikutnya berkurang lagi 25 persen, dan pada jam ketiga berkurang lagi 25 persen. Sangat berbahaya jika melanjutkan perjalanan,” kata Sony saat dihubungi MNC Portal.
Sony menjelaskan bahwa tanda-tanda pengemudi sudah kekurangan konsentrasinya adalah kecepatan yang tidak teratur dan kendaraan yang kerap keluar jalur. Ia menegaskan meski fisik terlihat bugar, tapi konsentrasi sudah sangat menurun dan tubuh bisa dikendalikan alam bawah sadar.