Market Watch
Last updated : 15:15 WIB 21/03/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,691.61
  • +79.12
  • +1.2%
  • LQ45
  • 929.99
  • +14.42
  • +1.58%
  • IDX30
  • 485.28
  • +7.75
  • +1.62%
  • JII
  • 560.74
  • +5.66
  • +1.02%
  • HSI
  • 19,591.43
  • +332.67
  • +1.73%
  • NYSE
  • 14,985.95
  • +208.25
  • +1.41%
  • STI
  • 3,222.10
  • +48.17
  • +1.52%
Currencies
  • USD-IDR
  • 15,339
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 1,953
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 970,835
  • -0.52%
  • -5,050
  • Minyak
  • 1,047,040
  • +0.92%
  • +9,510

Intip Bagaimana Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Aplikasi SIGNAL

Technology
Cahiyono
05/12/2022 17:35 WIB
Bayar pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL menarik untuk dibahas. Anda kini tidak perlu repot datang ke SAMSAT untuk membayar pajak dan bisa melalui aplikasi.
Intip Bagaimana Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Aplikasi SIGNAL. (FOTO: MNC Media)
Intip Bagaimana Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Aplikasi SIGNAL. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Bayar pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL menarik untuk dibahas. Anda kini tidak perlu repot datang ke SAMSAT untuk membayar pajak, karena kini bisa melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL memiliki fitur layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Fitur layanan yang bisa Anda dapatkan, yaitu pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Anda bisa mendownload aplikasi SIGNAL melalui App Store dan Play Store.

Lalu bagaimana cara bayar pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Aplikasi SIGNAL

Anda perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan memasukkan data yang diperlukan seperti data kendaraan di aplikasi SIGNAL. Anda akan membayar pajak dengan menggunakan Kode Bayar yang akan tertera di aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar ini sifatnya terbatas selama 2 jam saja. Jadi Anda harus segera membayar sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih.

Berikut cara lengkap bayar pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL:

  1. Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
  2. Menampilkan Kode Bayar, klik “Lanjut”.
  3. Pilih salah satu metode pembayaran, klik “Lanjut”.
  4. Menampilkan cara pembayaran, klik “Lanjut”.
  5. Selesai, Anda bisa melakukan pembayaran.

Anda bisa membayar sesuai dengan metode pembayaran yang telah dipilih dengan cara transfer atau melalui Teller Bank. Bank yang sudah terdaftar di aplikasi SIGNAL, diantaranya bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Danamon, dan Bank DKI.

Apabila Anda masih belum paham terkait cara bayar pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL. Maka Anda bisa menghubungi Customer Service aplikasi SIGNAL.

Itulah penjelasan Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Aplikasi SIGNAL yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.