Siaran pers mengutip berbagai aspek penanganan data pengguna oleh OpenAI. Di satu sisi ada pelanggaran data yang memengaruhi percakapan ChatGPT dan informasi pembayaran, sementara di sisi lain ada pengumpulan data pengguna OpenAI, termasuk pengumpulan data yang sangat besar untuk melatih algoritma ChatGPT.
Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa pihak berwenang Italia menyoroti tidak ada informasi yang diberikan kepada pengguna dan subjek data yang datanya dikumpulkan oleh OpenAI. Lebih penting lagi, tampak tidak ada dasar hukum yang mendasari pengumpulan dan pemrosesan data pribadi secara besar-besaran, untuk melatih algoritma yang menjadi sandaran platform.
GPDP pun mencatat, bahwa informasi yang diberikan oleh ChatGPT tidak selalu faktual, serta layanan tersebut tersedia untuk anak di bawah umur. Karena itu, OpenAI diminta berhenti menyediakan ChatGPT di Italia.
Perusahaan tersebut diberikan waktu selama 20 hari untuk mematuhi perintah dan mengambil tindakan tambahan guna memenuhi persyaratan GPDP. Untuk kedepannya, regulator Italia akan melanjutkan penyelidikan tentang ChatGPT dan OpenAI berisiko didenda hingga USD 21,7 juta atau sekitar Rp324 miliar.
(DES)