sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Anak Kecanduan Medsos, Meta dan YouTube Kena Denda

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
26/03/2026 14:12 WIB
Meta Platforms dan YouTube dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus kecanduan media sosial di Los Angeles, Amerika Serikat (AS).
Kasus Anak Kecanduan Medsos, Meta dan YouTube Kena Denda. (Foto: Inews Media Group)
Kasus Anak Kecanduan Medsos, Meta dan YouTube Kena Denda. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Meta Platforms dan YouTube dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus kecanduan media sosial di Los Angeles, Amerika Serikat (AS). 

Dalam kasus tersebut, seorang wanita mengklaim bahwa depresi dan kecemasannya berasal dari penggunaan media sosial secara kompulsif sejak kecil.

Juri menemukan kedua perusahaan tersebut lalai dalam desain dan pengoperasian produk mereka. Mereka juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut gagal memberikan peringatan yang memadai kepada pengguna tentang bahaya yang terkait dengan Instagram dan YouTube.

Juri menemukan bahwa kelalaian tersebut merupakan faktor substansial dalam menyebabkan kerugian bagi penggugat dan menetapkan denda kompensasi sebesar USD3 juta atau sekitar Rp50 triliun.

Juri mengalokasikan 70 persen tanggung jawab kepada Meta dan 30 persen kepada YouTube. Juri juga menetapkan denda hukuman tambahan sebesar USD3 juta.

Kedua perusahaan tersebut mengisyaratkan akan menolak putusan dan mengajukan banding.

 "Kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja," kata juru bicara Meta, dilansir dari NBC News pada Kamis (26/3/2026).

"Kami akan terus membela diri dengan gigih dan kami tetap yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring," katanya.

Meta dan Google telah lama membantah bahwa produk mereka secara inheren bersifat adiktif sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum. Mereka beralasan telah menyediakan alat pengawasan bagi orang tua, menerbitkan penelitian tentang keamanan, dan mematuhi peraturan yang ada. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement