“Itu ada 200-an pasal. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera. Diskusi ini melibatkan banyak instansi tidak hanya Komdigi saja. Saat ini proses harmonisasi juga dilakukan di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Selain membuat PP turunan UU PDP, Alexander mengungkapkan, aturan tentang kelembagaan perlindungan data pribadi juga sedang berjalan. Nantinya, lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan data masyarakat Indonesia tetap aman.
“Kalau kita baca Undang-Undangnya, itu mengamanatkan lembaganya atau badannya nanti langsung di bawah Presiden. Jadi posisinya badannya langsung berada di bawah Presiden,” kata dia.
Dalam mempercepat implementasi UU PDP, Komdigi akan melakukan edukasi dan kesadaran publik dengan berkolaborasi bersama lembaga pemerintahan lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Sehingga, diharapkan aturan ini dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat demi menciptakan situasi yang kondusif dan aman.
(Dhera Arizona)