Kelompok kerja ketiga negara tersebut diluncurkan pada Desember lalu sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang dicapai oleh Presiden Yoon Suk Yeol, Presiden AS Joe Biden, dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pada pertemuan puncak penting mereka di Camp David, AS pada Agustus 2023.
Sebelumnya, Amerika Serikat dan Korea Selatan pada Oktober 2023 telah mengeluarkan pernyataan kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri agar tidak mengontrak pekerja teknik informasi (TI) Korea Utara yang menyamar sebagai warga negara lokal untuk mendapatkan uang tunai.
Jepang menyusul mengeluarkan pedoman serupa pada Selasa (26/3) lalu sembari menegaskan bahwa mengontrak pekerja Korea Utara melanggar undang-undang dalam negeri, termasuk Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri sebagaimana yang diatur oleh PBB.
(DKH)