IDXChannel - ASEAN menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan lintas negara dan siber.
Organisasi regional tersebut mengadopsi ASEAN Declaration on Combatting Cybercrime and Online Scams pada The Nineteenth ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (19th AMMTC) yang berlangsung di Malaysia bulan ini.
Deklarasi ini menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan siber dan penipuan daring yang berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara, memicu tindak pidana lain seperti pencurian identitas, phishing, penipuan keuangan, money laundering, perdagangan narkoba, perjudian daring, people smuggling, dan trafficking in persons (TIP).
"Melalui deklarasi ini, ASEAN sepakat untuk memperdalam koordinasi penegakan hukum, meningkatkan kesadaran publik, dan penelitian mengenai taktik baru kejahatan daring," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (18/9/2025).
"Selain itu, negara anggota juga sepakat untuk memperbaiki kebijakan dan regulasi di tingkat nasional maupun regional, serta memperkuat kerja sama melalui pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, operasi bersama, dan pengembangan infrastruktur data," katanya.