sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Sebut Google Terbukti Monopoli, Kena Denda Rp202,5 Miliar

Technology editor Tangguh Yudha
22/01/2025 11:01 WIB
KPPU menyatakan Google terbukti melakukan monopoli pada bisnisnya. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu didenda Rp202,5 miliar.
KPPU Sebut Google Terbukti Monopoli, Kena Denda Rp202,5 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPPU Sebut Google Terbukti Monopoli, Kena Denda Rp202,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

KPPU juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan Google, seperti keluhan pengguna aplikasi terkait berkurangnya pilihan metode pembayaran, kenaikan harga aplikasi, penurunan pendapatan developer akibat service fee yang tinggi hingga 30 persen.

Kemudian, keluhan terkait kebijakan penghapusan aplikasi dari Google Play Store yang tidak menerapkan GPB, hingga kebijakan GPB memaksa developer mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6 persen.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement