Sebagai informasi, mereka harus memproduksi sesuai jumlah yang telah diimpor ke Indonesia. Hal tersebut harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027 dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen.
(DESI ANGRIANI)