sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meta Setuju Bayar Denda Rp404 Miliar terkait Gugatan Donald Trump di Januari 2021

Technology editor Ibnu Hariyanto
30/01/2025 07:31 WIB
Meta setuju membayar USD25 juta atau setara Rp404 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Presiden Donald Trump pada 6 Januari 2021 lalu.
Meta setuju membayar USD25 juta atau setara Rp404 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Presiden Donald Trump. (foto: MNC Media)
Meta setuju membayar USD25 juta atau setara Rp404 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Presiden Donald Trump. (foto: MNC Media)

IDXChannel- Meta setuju membayar USD25 juta atau setara Rp404 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Presiden Donald Trump pada 6 Januari 2021 lalu. Gugatan itu diajukan usai serangan di Capitol.

Hal itu diungkapkan tiga orang sumber yang mengetahui masalah ini dilansir dai AP, Rabu (30/1/2025). Ini merupakan salah satu contoh perusahan besar yang menyelesaikan proses pengadilan dengan seorang presiden.

Terlebih, kini Meta dan CEO-nya, Mark Zuckerberg mencoba mengambil hati pemerintahan Trump yang baru.

Sumber tersebut mengatakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut termasuk USD22 juta akan diberikan kepada lembaga nirlaba yang akan menjadi perpustakaan kepresidenan Trump di masa datang.

Selain itu, sisa dari denda itu akan digunakan untuk biaya hukum dan pihak-pihak yang berperkara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement