IDXChannel - Pengadilan Amerika Serikat (AS) memerintahkan Departemen Pertahanan untuk mengeluarkan perusahaan kecerdasan buatan (AI) dari daftar hitam.
Dilansir dari The New York Times pada Jumat (28/8/2026), pengadilan memutuskan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump bertindak ilegal ketika menetapkan Anthropic sebagai risiko keamanan dan melarang perusahaan tersebut bekerja sama dengan pemerintah.
Hakim Rita Lin dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California mengatakan, pemerintah melakukan aksi balasan yang melanggar hukum terhadap Anthropic setelah perusahaan tersebut secara terbuka menolak teknologinya digunakan tanpa batasan oleh pemerintah.
“Penggunaan dalih keamanan nasional yang kosong bukanlah cek kosong untuk menghukum dan membalas dendam terhadap para kritikus pemerintah,” kata Lin dalam putusannya yang setebal 59 halaman.
Anthropic mengatakan senang dengan keputusan pengadilan, sementara pemerintah AS tidak segera memberikan komentar.
“Kami tetap fokus untuk bekerja secara produktif dengan pemerintah untuk memanfaatkan AI demi keamanan nasional kita sehingga semua warga Amerika mendapat manfaat dari teknologi ini,” kata perusahaan tersebut.
Anthropic mengajukan dua gugatan kepada pemerintah AS pada Maret.
Gugatan kedua, yang diajukan di Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, masih berlangsung.
Pemerintah dilaporkan dapat mengajukan banding atas putusan Lin atau menunggu keputusan dalam kasus kedua sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Perselisihan tersebut terjadi setelah ketidaksepakatan antara Anthropic dan Pentagon mengenai kontrak senilai USD200 juta untuk menyediakan teknologi AI untuk sistem rahasia.
Anthropic bersikeras bahwa teknologinya tidak boleh digunakan untuk pengawasan massal terhadap warga Amerika atau senjata otonom yang mematikan. Pentagon mengatakan bahwa perusahaan swasta tidak dapat menetapkan kebijakan untuk pemerintah.
Setelah kedua pihak gagal mencapai kesepakatan, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menetapkan Anthropic sebagai risiko rantai pasokan.
Penetapan tersebut berarti bahwa kontraktor dan pemasok yang bekerja dengan militer tidak dapat berbisnis dengan Anthropic. (Wahyu Dwi Anggoro)