Bahkan, menurut Meutya, tingkat kepatuhan Meta terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia berada di bawah 30 persen.
Dari sidak ini, Komdigi meminta kejelasan kepada Meta terkait masalah misinformasi dan disinformasi. Antara lain soal keterbukaan algoritma, moderasi konten, dan melaporkan hal-hal yang wajib dilaporkan kepada pemerintah.
Selain itu, dia juga meminta agar Meta bisa meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten misinformasi dan disinformasi.
Hal itu dilakukan lantaran ada beberapa pertanyaan yang belum bisa dijawab oleh Meta saat sidak berlangsung. Salah satunya terkait jumlah orang yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten disinformasi.
“Tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab. Dengan pengguna internet 230 juta, kita mau ada banyak orang yang juga ikut mengawasi ranah kita agar aman dan juga dapat melindungi masyarakat banyak. Tadi belum bisa dijawab ada berapa sebetulnya yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten disinformasi,” ucap Meutya.