sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Trump Minta Mahkamah Agung Tangguhkan UU Pelarangan TikTok di AS

Technology editor Ahmad Islamy
28/12/2024 13:27 WIB
Presiden terpilih AS, Donald Trump, mendesak Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menangguhkan undang-undang federal yang berpotensi melarang TikTok di AS.
Aplikasi TikTok terancam dilarang di AS per 19 Januari 2025 (ilustrasi). (Foto: Istimewa)
Aplikasi TikTok terancam dilarang di AS per 19 Januari 2025 (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

IDXChannel – Presiden terpilih AS, Donald Trump, mendesak Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menangguhkan undang-undang federal yang berpotensi melarang TikTok di negara itu. Tak hanya melarang TikTok, UU tersebut juga dapat memaksa ByteDance selaku pemilik aplikasi media sosial itu untuk mendivestasikannya.

Trump berpendapat, dia seharusnya diberi waktu setelah menjabat sebagai presiden untuk mengupayakan penyelesaian secara politik atas masalah tersebut. Sebelumnya, pada April lalu, Kongres AS sepakat melarang TikTok untuk online di negeri Paman Sam dengan alasan keamanan. Jika ingin tetap daring di AS, ByteDance sebagai perusahaan induk aplikasi tersebut di China, bisa menjualnya paling lambat 19 Januari 2025.

Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Joe Biden pada bulan yang sama. TikTok dan perusahaan induknya ByteDance lalu mengajukan gugatan hukum setelahnya.

Mahkamah Agung AS pun setuju untuk menangani sengketa tersebut. Menurut jadwal, pengadilan tertinggi di Amerika itu akan mendengarkan argumen dalam perkara ini pada 10 Januari waktu setempat.

Namun, jika Mahkamah Agung tidak memutuskan sesuai keinginan ByteDance dan tidak terjadi divestasi terhadap TikTok di AS, aplikasi tersebut secara efektif bakal dilarang di negara itu mulai 19 Januari atau satu hari sebelum Trump resmi menjabat presiden.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement