sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Trump Minta Mahkamah Agung Tangguhkan UU Pelarangan TikTok di AS

Technology editor Ahmad Islamy
28/12/2024 13:27 WIB
Presiden terpilih AS, Donald Trump, mendesak Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menangguhkan undang-undang federal yang berpotensi melarang TikTok di AS.
Aplikasi TikTok terancam dilarang di AS per 19 Januari 2025 (ilustrasi). (Foto: Istimewa)
Aplikasi TikTok terancam dilarang di AS per 19 Januari 2025 (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

"(Presiden Trump ingin UU ditangguhkan), sembari mempertimbangkan substansi kasus ini, sehingga memberikan kesempatan kepada pemerintahan Presiden Trump yang baru untuk mengupayakan penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini," kata Sauer yang juga menjadi kandidat jaksa agung AS pilihan Trump untuk periode mendatang.

Sebelumnya pada bulan ini, Trump bertemu dengan CEO TikTok, Chew Shou Zi. Pertemuan itu berlangsung hanya beberapa jam setelah presiden terpilih AS itu menyatakan bahwa dia memiliki minat terhadap aplikasi tersebut dan mendukung agar TikTok tetap beroperasi di AS setidaknya untuk sementara waktu.

Departemen Kehakiman AS (DOJ) berpendapat, kontrol China atas TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional Amerika Serikat. Pandangan itu didukung oleh sebagian besar anggota parlemen AS.

TikTok membantah tudingan itu. Menurut mereka, DOJ telah salah mengartikan hubungan aplikasi medsos itu dengan China. TikTok menyatakan, mesin rekomendasi konten dan data pengguna mereka disimpan di AS pada server cloud yang dioperasikan oleh Oracle. Sementara keputusan moderasi konten yang memengaruhi para pengguna Amerika juga dibuat di AS, bukan China.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement