sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Trump Minta Mahkamah Agung Tangguhkan UU Pelarangan TikTok di AS

Technology editor Ahmad Islamy
28/12/2024 13:27 WIB
Presiden terpilih AS, Donald Trump, mendesak Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menangguhkan undang-undang federal yang berpotensi melarang TikTok di AS.
Aplikasi TikTok terancam dilarang di AS per 19 Januari 2025 (ilustrasi). (Foto: Istimewa)
Aplikasi TikTok terancam dilarang di AS per 19 Januari 2025 (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

"Kasus ini menghadirkan ketegangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, baru, dan sulit antara hak kebebasan berbicara di satu sisi, dan masalah kebijakan luar negeri serta keamanan nasional di sisi lain," kata Trump dalam berkas permohonannya kepada mahkamah pada Jumat (27/12/2024) waktu AS.

"Penundaan tersebut akan sangat penting untuk memberi Presiden Trump kesempatan dalam mengupayakan resolusi politik, sehingga pengadilan tidak perlu untuk memutuskan pertanyaan-pertanyaan penting secara konstitusional ini," bunyi surat itu lagi.

Langkah Trump terhadap TikTok kali ini berkebalikan dengan sikapnya pada 2020. Kala itu, politikus Partai Republik itu justru mencoba memblokir aplikasi tersebut di AS dan memaksa penjualannya ke perusahaan-perusahaan Amerika karena kepemilikan TikTok di China.

Hal tersebut juga menunjukkan upaya signifikan oleh ByteDance dalam menjalin komunikasi dengan Trump dan timnya selama kampanye Pilpres AS 2024.

Pengacara Trump, D John Sauer, mengklaim kliennya tidak mengambil sikap apa pun atas substansi pokok sengketa ini. Trump, menurut dia, hanya meminta mahkamah untuk mempertimbangkan penangguhan batas waktu divestasi TikTok yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut, yaitu 19 Januari 2025.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement