Pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik rakitan lokal atau CKD. Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Namun, Bob berharap pemerintah juga memberikan keringanan pada produsen. Sebab, biaya produksi dalam melakukan perakitan kendaraan elektfifikasi cukup tinggi, terutama pada produksi baterai.
"Nah, tetapi ini kan (insentif) untuk konsumen, untuk produsen belum. Jadi harapannya bisa ada insentif misalnya untuk melokalisasi komponen-komponen penting dalam elektrifikasi," tuturnya.
(NIA DEVIYANA)