Kemudian Transjakarta mengimbau kepada penumpang untuk tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksin guna menjamin keselamatan penumpang lainnya. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.
"Seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.
Tidak lupa Transjakarta mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan Transjakarta resmi via telepon atau akun twitter resmi.
"Jika memiliki pertanyaan terkait layanan Transjakarta dapat menghubungi 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta," katanya menutup pemberitahuan.. (RAMA)