Lebih lanjut, dia mengatakan kemampuan membedakan jasa keuangan yang legal maupun ilegal, harus dimiliki para masyarakat, terutama guru yang memiliki peran edukasi juga kepada masyarakat.
"Yang kedua, harus bisa serta tahu membedakan mana yang legal, mana yang illegal. Karena kalau sektor jasa legal itu sudah jelas ketentuannya. OJK sangat strik, sangat disiplin dalam melakukan ketentuan aturan bagi para pelaku usaha jasa keuangan," terang Friderica.
Di sisi lain, Direktur Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan, Kepedayaan, Riset, dan Teknologi, Rachmadi Widdiharto menjelaskan sebanyak 47% guru banyak terjerat Pinjol ilegal di Indonesia. Dia tidak memungkiri banyaknya guru belum memiliki literasi keuangan, meskipun tinggal di perkotaan.
"Ini yang tentu menjadi keprihatinan kita. Pentingnya kita untuk mengedukasi rekan-rekan guru bagaimana literasi dengan finansial, bagaimana bisa memprioritaskan memiliki skala prioritas, memiliki keinginan atau kebutuhan," kata Rachmadi.
(NIA)